Metrosiantarnews.id - Lapangan Stadion Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diharapkan tetap menjadi ruang publik yang mengutamakan kegiatan olahraga masyarakat. Penggunaan stadion untuk bazar maupun pasar malam dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menghambat aktivitas olahraga masyarakat dan para pegiat olahraga yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bandar, Mangapul Pakpahan, S.T., menyampaikan bahwa stadion memiliki fungsi penting sebagai sarana olahraga, pembinaan generasi muda, serta tempat bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mengembangkan potensi di bidang olahraga.
Baca Juga:
Sinergi Polsek Bandar Huluan dan Pemuda Pancasila Gelar Gotong Royong di Perdagangan 1
Menurutnya, apabila penggunaan stadion untuk kegiatan bazar atau pasar malam menyebabkan masyarakat kesulitan berolahraga, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pemanfaatan lokasi tersebut.
“Stadion Perdagangan harus menjadi tempat masyarakat berolahraga. Jangan sampai keberadaan bazar atau pasar malam justru menghalangi masyarakat yang ingin berolahraga. Kita harus memikirkan kepentingan masyarakat luas, termasuk para atlet dan pegiat olahraga yang sedang berjuang meraih prestasi,” ujar Mangapul.
Mangapul menegaskan bahwa Pemuda Pancasila PAC Bandar pada prinsipnya mendukung kegiatan positif yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun, termasuk pentas seni, kegiatan kebudayaan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai organisasi kemasyarakatan yang turut mendukung Pilkada Bupati Simalungun tahun 2024, Pemuda Pancasila PAC Bandar menilai bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan kegiatan olahraga.
Baca Juga:
Ariston Tampubolon Terpilih Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Bagan Sinembah
“Kalaupun ada pentas seni, kegiatan budaya, dan UMKM yang akan diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemuda Pancasila siap mendukung. Namun, perlu dilihat terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut benar-benar membutuhkan tempat seluas Stadion Perdagangan. Jangan sampai untuk menyelenggarakan satu kegiatan, kepentingan masyarakat yang berolahraga justru harus dikorbankan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kegiatan seni, budaya, dan UMKM tetap dapat dikembangkan melalui pemilihan lokasi yang tepat, sehingga seluruh kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa harus mengurangi akses terhadap fasilitas olahraga. Lebih lanjut, Mangapul mengingatkan bahwa stadion bukan sekadar lapangan terbuka, melainkan aset publik yang memiliki nilai penting bagi pembinaan olahraga dan pengembangan prestasi generasi muda.
Menurutnya, para atlet dan pegiat olahraga membutuhkan ruang yang memadai untuk berlatih, meningkatkan kemampuan, serta mempersiapkan diri mengikuti berbagai kompetisi. Karena itu, pemanfaatan stadion harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan olahraga di Kecamatan Bandar dan Kabupaten Simalungun.