Metrosiantarnews.id - Sejumlah LSM dan Wartawan akan aksi demonstrasi dan adukan Kapolres Simalungun, Kapolsek Bandar Huluan ke Itwasum, Propam dan Kapolda Sumatera Utara terkait pembiaran usaha tanpa legalitas diduga sarang peredaran Minuman Keras, Narkoba Ekstasi dan Wanita dibawah umur minggu mendatang.
Hal ini disampaikan Ruslan salah satu perwakilan wartawan dan Hisar perwakilan LSM, Selasa (14/10/2026) di salah satu Cafe di Balai Karya Murni Perdagangan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Dipimpin Kapolres Baru, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang
Menurut mereka pihak pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke Perdagangan, JW 78 Club and KTV dan Brewzy Bar sudah mengangkangi Pemerintah dan Polri, tidak memiliki ijin untuk usaha tempat hiburan malam tetap dengan beraninya beraktifitas walau sudah beberapa kali dipanggil serta dihimbau untuk memenuhi ijin terlebih dahulu oleh Pemerintah Kecamatan Bandar dan Polres Simalungun.
Intelkan Polres Simalungun bermarga Sinaga sebelumnya telah menghimbau agar pengusaha segera melengkapi ijin terkait usaha tersebut.
“Karena itu usaha THM dan menyajikan minuman beralkohol diatas 5 % harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, kalau Kabupaten hanya 5 % kebawah,” katanya.
Baca Juga:
AKBP Dhana Noer Kurniawan Dipercaya Menjabat Kapolres Siantar Menggantikan AKBP Sah Udur
Rencana LSM dan Wartawan ini dilakukan karena dianggap Polisi tidak mampu bertindak.
Terkait Ada Pangulu Menjadi Humas THM JW78 Club and KTV
Adanya beredar infomasi MS Pangulu Nagori Marihat Bandar Kecamatan Pematang Bandar, Gabungan LSM dan Wartawan tersebut mengatakan telah melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) dan telah melaporkan ke Inspektorat agar sejumlah ADD dan ADN nya diperiksa.