Metrosiantarnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Batu Bara akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan manipulasi Kebun PT Socfindo Kebun Tanah Gambus yang menjebak Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) menandatangani perdamaian dan pemberian panen Pihak Kebun diatas lahan yang jelas diluar HGU.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD M Safi’i setelah mengetahui adanya pergerakan secara diam-diam upaya Kebun dan oknum pengacara sekaligus Staf Ahli DPD RI memfasilitasi 5(lima) anggota kelompok Tani yang dikriminalisasi pihak Kebun Socfindo agar menerima perdamaian dan memberikan ijin panen kepada Perusahaan agar dicabut laporan kriminalisasi mereka di Mapolda Sumut, padahal jelas surat tanggal 26 September 2026 oleh Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim Polri seluruh laporan pidana terkait agraria seluruhnya di moratorium. Kata Safi’i.
Baca Juga:
Fahd A Rafiq ‘Hattrick’ Korupsi, Golkar Marah: Harusnya Tobat, Malah Sebaliknya!
“Iya saya sudah tegaskan kepada pengurus agar segera mencabut kesepakatan busuk yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, setelah DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 12 Oktober 2026 bersama petani dan Forkopimda, terkait kriminalisasi terhadap petani, dan mengeluarkan rekomendasi sesuai surat Komisi III DPR RI dan Polri untuk menghentikan kasus 5 orang anggota kelompok Tani dituduh pihak Kebun melakukan penganiayaan terhadap oknum Kebun Tanah Gambus, ” Katanya, Sabtu (17/10/2026).
Dia menambahkan, rekomendasi tersebut telah dilayangkan dan rencananya beberapa hari kedepan sejumlah DPRD Batu Bara akan ke Mapolda Sumut menemui Kapolda Sumut yang baru, untuk menyampaikan surat moratorium dan menghentikan kasus kriminalisasi terhadap petani.
“RDP tanggal 12 Oktober 2026, pemufakatan jahat terjadi tanggal 14 Oktober 2026 secara diam-diam melakukan perdamaian antara Kebun dan Petani, dengan klaim dari pengacara sekaligus Staf Ahli DPD RI. Ini bukan terjadi kebetulan tetapi dugaan saya ada aktor – aktor dalam kejadian ini. masa Staf ahli tidak mengetahui tanggal 26 September 2026 sudah terjadi. Moratorium kasus agraria di DPR RI!!, harusnya yakin dengan surat Komisi III DPR RI dan Polri, “kesalnya.
Baca Juga:
Warga Tiga Desa di Kecamatan Rundeng Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT ASN
Diteruskannya, setelah pemufakatan jahat tersebut telah terjadi konflik sesama anggota petani Desa Simpang Gambus dengan tuduhan saling curiga. dan dilapangan telah siap siaga untuk melakukan bentrok jika pihak Kebun melakukan pemanenan akibat surat 14 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Staf ahli DPD RI.
“Saya pastikan pansus akan terbentuk untuk membatalkan pemufakatan jahat tersebut oleh oknum kelompok Tani dan pengacara sekaligus Staf ahli DPD RI. Apalagi dalam kesepakatan diduga ada pencatutan nama yang tidak terlibat, ” Tutupnya.
Sebelumnya perlu diketahui, pada tanggal 2 April 2026 pihak Kebun memaksa melakukan pemanenan diatas lahan sengketa dan tidak memiliki HGU, dan dikuasi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDS) organisasi sesuai Akte Notaris Nomor 6 Maret 2019 No 2.