Akibatnya, sejumlah anggota kelompok melakukan perlawanan dengan terjadi saling dorong mendorong.
Pihak Kebun atas nama Frans Tambunan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, ke Mapolres Batu Bara, tetapi pihak Polres Batu Bara tidak menerima laporan tersebut karena mengetahui hasil rapat Forkopimda tanggal 13 Januari 2026 dihadiri Kapolres Batu Bara saat itu, menegaskan PT Socfindo Tanah Gambus tidak boleh melakukan pemanenan diatas lahan sengketa diduga diluar HGU dan HGU sudah berakhir menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN RI. Sebaliknya masyarakat juga tidak boleh menambah portal dilapangan.
Baca Juga:
Fahd A Rafiq ‘Hattrick’ Korupsi, Golkar Marah: Harusnya Tobat, Malah Sebaliknya!
Karena tidak diterima di Polres ia melaporkan ke Mapolda Sumut. setelah melihat beberapa perjanjian kasus tersebut berjalan lambat. Karena ada dasar 13 Januari 2026 oleh Forkopimda, Kebun dan Petani. akan tetapi tiba tiba kasus berjalan cepat ada dugaan mengalir sejumlah dana ke oknum di Mapolda Sumut dari pihak perkebunan.
[ Redaktur : SJM14 ]