Metrosiantarnews.id - Sejumlah elemen masyarakat, wartawan, tokoh pemuda GMKI, mahasiswa, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditutup sementara hingga seluruh perizinannya dinyatakan lengkap oleh pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Camat Bandar, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bandar serta perwakilan pengusaha THM Brewzy bar, THM Anda Karoke dan THM JW 78 Club and KTV.
Baca Juga:
Hiburan Malam Menjamur di Perdagangan, Warga Desak THM JW 78, Brewzy dan Anda Karaoke Ditutup
Perwakilan LSM, Joel Sinaga, meminta Forkopimca mengambil langkah tegas dengan meminta para pengusaha THM terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami meminta kepada Forkopimca agar tempat hiburan malam ini ditutup sementara sebelum melengkapi izin,” ujar Joel dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perpajakan. Menurutnya, kepatuhan terhadap pajak harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika di THM Janna Kita
“Sementara anggota DPR-RI sedang gencar menyampaikan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Bagaimana ini? Pengusaha juga harus taat pajak agar adil,” katanya.
Hal senada disampaikan Ruslan Afandi. Ia berharap para pengusaha THM segera melengkapi dan menunjukkan dokumen perizinan kepada pemerintah.
Menurutnya, status perizinan usaha perlu diperjelas sehingga kewajiban usaha, termasuk terkait perpajakan, dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bennico yang mewakili mahasiswa juga meminta agar operasional tempat hiburan malam tersebut dihentikan sementara sampai persoalan perizinannya mendapatkan kejelasan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengusaha THM belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Mereka menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dimintakan kepada pemilik (Owner) tempat hiburan malam.
Camat Bandar, Supardi, menyatakan pihaknya sepakat bahwa para pengusaha hiburan malam harus mengurus dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar dokumen perizinan dapat ditunjukkan kepada pihak pemerintah.
“Pengusaha harus mengurus izin dan menunjukkan izinnya,” ujar Supardi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri, Kanit Intel Polsek Bandar Huluan, Babinsa Koramil 06 Perdagangan, serta sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan terkait.
Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan mengenai legalitas dan kepatuhan perizinan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kawasan Perdagangan.
[ Redaktur : SJM14 ]