Metrosiantarnews.id - Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan.
Tempat Hiburan Malam JW 78 Club and KTV, Brewzy Bar dan Anda Karaoke Perdagangan diduga menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian serius aparat terkait dugaan peredaran narkotika, aktivitas maksiat, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika di THM Janna Kita
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Ketua KNPI Kecamatan Bandar, Jhody Purba, yang meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jhody menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan tindakan yang transparan.
“Kami tidak menuduh bahwa tempat-tempat tersebut adalah sarang narkoba atau tempat maksiat. Tetapi kalau sudah muncul dugaan dan keresahan masyarakat, aparat wajib melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dugaan itu dibiarkan begitu saja,” tegas Jhody Purba.
Baca Juga:
PWS Soroti Klarifikasi Polres Simalungun: Dugaan Setoran Mingguan Thm Jw 78 Jangan Berhenti di Bantahan, Legalitas Usaha Juga Wajib Dibuka
Menurutnya, JW 78 Club and KTV, Brewzy Bar dan Anda Karaoke Perdagangan diduga menjadi titik yang perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut legalitas usaha, izin operasional, jam kegiatan, peredaran minuman beralkohol, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan tempat untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Jhody juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kapolsek Bandar Huluan dan unsur Forkopimca Kecamatan Bandar terhadap aktivitas THM di Kota Perdagangan. Ia meminta aparat tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan hanya diperiksa lalu dibiarkan beroperasi kembali. Tindak sesuai aturan,” ujar Jhody.