Menurut Jhody, jangan sampai muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas THM yang menjadi keresahan masyarakat.
“Kami mempertanyakan, pengawasan sebenarnya sejauh mana? Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aparat tutup mata. Kalau memang ada dugaan narkoba atau aktivitas maksiat, periksa dan buktikan. Kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika di THM Janna Kita
KNPI Kecamatan Bandar juga mendesak agar pemeriksaan tidak dilakukan secara tebang pilih. Seluruh THM di Kota Perdagangan, menurut Jhody, harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya satu tempat yang diperiksa. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, semua harus diperiksa. Legalitasnya bagaimana, izinnya bagaimana, aktivitasnya bagaimana, dan apakah ada temuan narkotika atau tidak. Semua harus jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar operasi atau razia yang kemudian tidak diketahui hasil akhirnya.
Baca Juga:
PWS Soroti Klarifikasi Polres Simalungun: Dugaan Setoran Mingguan Thm Jw 78 Jangan Berhenti di Bantahan, Legalitas Usaha Juga Wajib Dibuka
“Jangan berhenti pada razia. Masyarakat ingin tahu hasilnya. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau ditemukan pelanggaran, proses. Jangan sampai setelah razia selesai, semuanya kembali seperti semula tanpa ada penjelasan,” lanjut Jhody.
Jhody menyatakan KNPI Kecamatan Bandar akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait keberadaan THM di Kota Perdagangan. Ia meminta Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Forkopimca Kecamatan Bandar dan Pemkab Simalungun melakukan pengawasan terpadu terhadap seluruh tempat hiburan malam.
“Kami ingin Kota Perdagangan aman dan tertib. Tempat usaha silakan berjalan, tetapi harus mengikuti aturan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengalahkan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.