“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Dan kalau tidak terima terkait pemberitaan, silahkan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” jelas Antoni Siallagan kepada pihak kepolisian dan peserta aksi.
Pihak Polda Sumatera Utara yang menerima aspirasi para peserta aksi diwakili oleh AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal. Ia menyampaikan penjelasan terkait jalur pengaduan yang dapat ditempuh oleh para wartawan jika merasa tidak puas dengan kinerja penyidik di tingkat Polres Simalungun.
Baca Juga:
Dukung Perluasan Listrik, Asri Ludin Tambunan Minta PLN Cek Legalitas Eks HGU
AKP Daulay menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Itwasda atau Propam Polda Sumatera Utara apabila menemukan indikasi kelambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Selain itu, para pengadu juga dapat memohon gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.
“Hari ini juga jika kawan‑kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen‑dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ucap AKP Daulay secara santun di hadapan para peserta aksi.
Para peserta aksi berharap kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak ada lagi ancaman terhadap pekerja jurnalis di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat
[ Redaktur : SJM14 ]