Metrosiantarnews.id | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan, terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Jhonson ditangkap di rumah sewanya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Fordimka, Perkuat Sinergi Informasi Publik
"Jhonson telah DPO sejak tahun 2004," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).
Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500 (Rp 451 juta).
Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.
Baca Juga:
PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Namun, setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031,67 (Rp 18 juta).
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu.
Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.