RDP tersebut menyimpulkan akan malayangkan surat agar kriminalisasi ke 5 petani di hentikan ke Mapolda Sumatera Utara, merujuk surat DPR RI Komisi III dengan Kabareskrim Polri pada Sidang I Tahun 2026-2027 tanggal 26 Agustus 2026 lalu, yang menegaskan agar melakukan moratorium kepada seluruh perkara tindak pidana konflik agraria.
Kepala ATR/BPN RI Batu Bara diwakili Kordinator Konflik dan Sengketa Gultom menyampaikan terkait kasus gambus hingga kini PT Socfindo Tanah Gambus di Stop Penerbitan Pembaharuan HGU nya menunggu pemetaan Ulang (peta bidang) dikeluarkan. “jadi PT Socfindo Tanah Gambus saat ini tidak memiliki HGU,” katanya.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Simpang Mayat BatuBara, Seorang Karyawan BTPN Syariah Meninggal Dunia
Kemudian DPRD Batu Bara akan berkunjung langsung ke Mapolda Sumut serta akan menyambangi kembali Komisi III DPR RI dan beberapa instansi terkait di Pusat untuk mempercepat persolan ini, dan menyampaikan masalah ini ke Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Kita akan berkunjung, dan perlu kami tegaskan kepada PT Socfindo Kebun Tanah Gambus segera stop kriminalisasi Pidana di Mapolda Sumut dan Perdata di Pengadilan Kisaran, jangan memperkeruh masalah dan memancing kekisruhan di masyarakat dan pemerintah Batu Bara,” katanya.
RDP tersebut dihadiri seluruh jajaran namun, sebagai pihak palapor kasus kriminalisasi PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, tidak terlihat hadir.
Baca Juga:
Ardy Wira Kusuma, Putra Asli Simalungun, Sukses Sebagai Ketua Panitia Fasi ke 1 (festival anak sholeh Indonesia) Perdana Se-Desa Tanah Merah Kabupaten BatuBara
[ Redaktur : SJM14 ]