Metrosiantarnews.id - Ahli waris tiga keluarga yang meninggal dunia dalam kebakaran di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, menerima santunan dengan total sekitar Rp3,2 miliar, Selasa, 8 September 2026.
Santunan tersebut terdiri atas bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta untuk masing-masing keluarga korban atau total Rp2,1 miliar, serta santunan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya berbeda untuk setiap ahli waris. Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Bupati Batu Bara, Lima Puluh.
Baca Juga:
KEBAKARAN DI PT EVYAP SABUN INDONESIA KEK SEI MANGKEI, ASAP HITAM MEMBUMBUNG TINGGI
“Masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta. Masing-masing ahli waris juga menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian
Santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, sebesar Rp301.696.000.
Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima Rp295.696.000.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Simpang Mayat BatuBara, Seorang Karyawan BTPN Syariah Meninggal Dunia
Sedangkan Neni Maya Sari selaku ahli waris almarhum Sumadi menerima Rp518.218.000.
Total santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ketiga ahli waris mencapai Rp1.115.610.000. Dengan santunan dari PT Evyap, keseluruhan santunan yang diberikan mencapai Rp3.215.610.000.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi bagi anak korban sesuai ketentuan.