Metrosiantarnews.id - Proyek rehabilitasi Gedung Islamic Center di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menelan anggaran hampir Rp4 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah dokumentasi di lokasi memperlihatkan para pekerja melakukan aktivitas di ketinggian dengan tidak menggunakan APD.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak Rp3.942.874.000. Papan proyek mencantumkan. CV. Konstruksi Jaya sebagai penyedia jasa dan CV. Presisi Tama sebagai konsultan pengawas. Kontrak tercatat tertanggal 15 Juli 2026, sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 17 Juli 2026.
Baca Juga:
Penggiat Olahraga Sampantao Sambangi Bupati, Dispora dan DPRD Tolak Komersialisasi Stadion
Dalam foto dokumentasi, terlihat para pekerja berada di bagian luar bangunan pada posisi cukup tinggi dengan akses berupa tangga. Tidak menggunakan helm keselamatan, sabuk pengaman tubuh (full body harness).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan bagaimana pengawasan keselamatan terhadap para pekerja dilakukan?
Pekerjaan konstruksi di ketinggian memiliki risiko kecelakaan serius, termasuk terjatuh yang dapat mengakibatkan cedera berat bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Juga:
Tolak Stadion di Gunakan, Masyarakat Perdagangan Akan Demo Bupati Simalungun
Atas kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, pihak CV. Konstruksi Jaya selaku penyedia jasa, serta CV. Presisi Tama selaku konsultan pengawas patut dimintai klarifikasi mengenai penerapan standar K3 di lokasi proyek.
Apakah pekerja telah dibekali alat pelindung diri yang sesuai? Apakah sistem pencegah jatuh, tangga, dan area kerja telah diperiksa? Bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan tersebut penting dijawab demi memastikan uang negara yang dialokasikan untuk rehabilitasi fasilitas publik digunakan dengan pelaksanaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.