Metrosiantarnews.id - Sejumlah elemen masyarakat, wartawan, tokoh pemuda GMKI, mahasiswa, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditutup sementara hingga seluruh perizinannya dinyatakan lengkap oleh pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Camat Bandar, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bandar serta perwakilan pengusaha THM Brewzy bar, THM Anda Karoke dan THM JW 78 Club and KTV.
Baca Juga:
Hiburan Malam Menjamur di Perdagangan, Warga Desak THM JW 78, Brewzy dan Anda Karaoke Ditutup
Perwakilan LSM, Joel Sinaga, meminta Forkopimca mengambil langkah tegas dengan meminta para pengusaha THM terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami meminta kepada Forkopimca agar tempat hiburan malam ini ditutup sementara sebelum melengkapi izin,” ujar Joel dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perpajakan. Menurutnya, kepatuhan terhadap pajak harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika di THM Janna Kita
“Sementara anggota DPR-RI sedang gencar menyampaikan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Bagaimana ini? Pengusaha juga harus taat pajak agar adil,” katanya.
Hal senada disampaikan Ruslan Afandi. Ia berharap para pengusaha THM segera melengkapi dan menunjukkan dokumen perizinan kepada pemerintah.
Menurutnya, status perizinan usaha perlu diperjelas sehingga kewajiban usaha, termasuk terkait perpajakan, dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.