Sementara itu, Bennico yang mewakili mahasiswa juga meminta agar operasional tempat hiburan malam tersebut dihentikan sementara sampai persoalan perizinannya mendapatkan kejelasan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengusaha THM belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Mereka menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dimintakan kepada pemilik (Owner) tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Hiburan Malam Menjamur di Perdagangan, Warga Desak THM JW 78, Brewzy dan Anda Karaoke Ditutup
Camat Bandar, Supardi, menyatakan pihaknya sepakat bahwa para pengusaha hiburan malam harus mengurus dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar dokumen perizinan dapat ditunjukkan kepada pihak pemerintah.
“Pengusaha harus mengurus izin dan menunjukkan izinnya,” ujar Supardi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri, Kanit Intel Polsek Bandar Huluan, Babinsa Koramil 06 Perdagangan, serta sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan terkait.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika di THM Janna Kita
Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan mengenai legalitas dan kepatuhan perizinan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kawasan Perdagangan.
[ Redaktur : SJM14 ]